KDRT di Bantaeng, Suami Ditangkap Usai Cekik dan Banting Istri
BANTAENG, iNewsCelebes.id — Seorang pria berinisial JF (40) ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SY (39).
Penangkapan dipimpin Aipda Sabil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. JF diketahui diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Bateballa, Desa Lumpangang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin mengatakan pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik hingga membanting istrinya. Akibat kejadian itu, kepala korban mengalami pembengkakan karena benturan.
“Peristiwa itu terjadi di rumah keduanya di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang,” ujar Gunawang, Kamis (27/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, korban menanyakan uang hasil jualan sebesar Rp50.000 kepada JF. Pertanyaan itu justru memicu amarah pelaku hingga terjadi penganiayaan.
“Pelaku emosi, lalu mencekik korban hingga terjatuh ke lantai. Hal tersebut memicu pertengkaran keduanya,” kata Gunawang.
Editor : Muhammad Nur