get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Hamil di Bulukumba Beberkan KDRT Suaminya: Saya Diseret dan Ditendang

KDRT di Bantaeng, Suami Ditangkap Usai Cekik dan Banting Istri

Jum'at, 28 November 2025 | 15:11 WIB
header img
Polisi tangkap pelaku KDRT di Bantaeng. Foto: Nirwan

Tidak menerima perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke polisi sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Saat diperiksa penyidik, JF mengakui perbuatannya.

Gunawang menegaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

“KDRT merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa.

 “Jangan ragu melapor. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut