Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Temukan Kamera Tersembunyi di Toilet Pantai Seruni, Polisi Amankan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

KDRT di Bantaeng, Suami Ditangkap Usai Cekik dan Banting Istri

Jum'at, 28 November 2025 | 15:11 WIB
  • author Nirwan
KDRT di Bantaeng, Suami Ditangkap Usai Cekik dan Banting Istri
Polisi tangkap pelaku KDRT di Bantaeng. Foto: Nirwan

Tidak menerima perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke polisi sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Saat diperiksa penyidik, JF mengakui perbuatannya.

Gunawang menegaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

“KDRT merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa.

 “Jangan ragu melapor. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut