get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejutan Presiden Prabowo, Naikkan Gaji ASN Hingga TNI-Polri

BKN Pecat 13 ASN Nakal Gegara Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo

Sabtu, 29 November 2025 | 13:23 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat mengetuk putusan pemecatan ASN. Foto: BKN

Mantan Pejabat Gubernur Sulsel 2024 tersebut juga mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.

“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelas Prof. Zudan.

Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Prof. Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nantinya, hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut