Polisi di Gowa Laporkan Istri yang Juga ASN Terkait Dugaan Aborsi
GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Gowa berinisial AMA (47) melaporkan istrinya berinisial HA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres Gowa. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 20 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nurewa, mengatakan laporan tersebut diajukan karena kliennya mengaku mengalami kerugian psikologis dan moral akibat peristiwa yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya sebagai suami.
Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan. Bukti tersebut di antaranya berupa percakapan elektronik, dokumentasi, serta dokumen medis yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan penyidik Polres Gowa dalam mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan," ujar Wawan saat konferensi pers di Kabupaten Gowa, Senin (22/7/2026).
Menurut Wawan, kliennya baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Kondisi itu, kata dia, membuat pelapor merasa dirugikan karena selama ini berharap memiliki keturunan dalam pernikahan yang sah.
"Klien kami merasa sangat dirugikan karena peristiwa tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Karena itu kami meminta Polres Gowa agar meningkatkan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Selain menyerahkan bukti tambahan, pihak kuasa hukum juga meminta seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.
Editor : Muhammad Nur