get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan di Makassar: Bosowa Klaim, Ahli Waris Sebut Gugatan Salah Alamat

GMTD Seret PT Hadji Kalla ke PN Makassar, Sidang Perdana 9 Desember

Jum'at, 05 Desember 2025 | 14:42 WIB
header img
Tim Hukum PT. HaDji Kalla memberikan keterangan pers. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Polemik sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, terus memanas.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi menggugat PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan GMTD terdaftar dengan nomor perkara 560/Pdt.G/2025/PN Mks sejak 26 November 2025.

Selain PT Hadji Kalla, Kepala Kantor Badan Pertanahan Makassar juga ikut digugat sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Benar ada gugatan. Mohon teman-teman media terus mengikuti jalannya persidangan agar informasi ke masyarakat bisa tersampaikan dengan baik,” kata Humas PN Makassar, Wahyudi Said kepada wartawan, Jum’at (5/12/2025).

Sebelumnya, Lahan yang diperebutkan seluas 164.151 meter persegi itu diklaim dua pihak besar: PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk. Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), bahkan sempat menunjukkan kemarahan atas dugaan penyerobotan lahan yang menurutnya sah dimiliki perusahaannya.

Hadji Kalla Siap Lawan Gugatan: “Kami Punya Bukti Kuat dan Sah”

Merespons gugatan GMTD, Tim Hukum PT Hadji Kalla menyatakan siap menghadapi seluruh dalil yang diajukan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar.

“Kami siap menghadapi gugatan ini karena memiliki bukti historis dan faktual yang kuat. Tanah tersebut tercatat sah sebagai milik klien kami dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional,” tegas Ardian Harahap, anggota Tim Hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendropriyono & Associates kepada wartawan pada Kamis, (04/12/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti termasuk bukti baru akan diungkapkan pada persidangan demi menjaga proses hukum yang objektif.

“Kami memiliki fakta yang tidak bisa dibantah GMTD. Semua akan kami buktikan di pengadilan karena itu termasuk materi persidangan,” tambahnya.

BPN Turut Digugat, Sertifikat Disebut Sah dan Lebih Dulu Terbit

Dalam perkara ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut ditarik sebagai turut tergugat karena menerbitkan sertifikat atas lahan yang disengketakan.

Menurut Ardian, posisi BPN akan tetap mempertahankan produk hukumnya.

“Bukti kepemilikan tertinggi menurut UUPA adalah sertifikat yang lebih dahulu terbit, dan itu berada pada klien kami,” ujarnya.

Dari total lahan 16,4 hektare, PT Hadji Kalla mengantongi empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup sekitar 13 hektare. Sisanya merupakan satu kesatuan administrasi lahan yang tidak terpisahkan.

“Keseluruhan lahan tersebut merupakan satu rangkaian utuh kepemilikan PT Hadji Kalla,” jelas Ardian.

PT Hadji Kalla juga menegaskan pihaknya telah menguasai lahan tersebut secara fisik bertahun-tahun. Penguasaan itu disebut dibuktikan dengan: pemasangan pagar dan papan nama sejak 2010, penempatan penjaga lahan, serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin.

“GMTD tidak pernah menunjukkan bukti penguasaan fisik maupun pembayaran PBB. Sementara pembayaran PBB oleh PT Hadji Kalla menjadi indikasi kuat penguasaan lahan,” ungkap Ardian.

Indikasi Rekayasa Perkara: Hadji Kalla Siapkan Laporan Pidana

Tim hukum PT Hadji Kalla juga mengungkap dugaan rekayasa perkara yang dilakukan GMTD dalam sejumlah gugatan sebelumnya terhadap pihak lain yang objeknya berada di atas lahan milik PT Hadji Kalla.

“Kami menemukan indikasi perkara direkayasa untuk membangun persepsi kepemilikan melalui putusan pengadilan, padahal pihak yang digugat bukan pemegang hak yang sah,” kata Ardian.

Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan pidana terkait dugaan pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh GMTD.

“Pola seperti ini sering ditemukan dalam praktik mafia hukum pertanahan. Itu yang akan kami lawan melalui jalur hukum,” tegasnya.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut