get app
inews
Aa Text
Read Next : Raih GM-DTGI Awards 2025, Makassar Masuk 10 Kota Terbaik Transformasi Digital di Indonesia

Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas: Cek Jadwal, Lokasi, dan Syarat Resmi di Sini!

Senin, 08 Desember 2025 | 11:48 WIB
header img
Pemkot Makassar lelang kendaraan dinas. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat.

Seluruh kendaraan berpelat merah tersebut akan dilepas melalui mekanisme lelang resmi yang dilakukan secara satuan maupun paket, sesuai aturan yang berlaku.

Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi lelang akan dirilis pada Senin, 8 Desember 2025. Tahun ini, Pemkot Makassar menyiapkan dua kategori lelang.

“Paket I berisi kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit, dengan total 38 kendaraan. Sementara Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,” jelas Rahmatullah, Senin (8/12/2025).

Rahmatullah menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian dari upaya transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang secara resmi melalui KPKNL Makassar.

Sistem Lelang Terbuka Melalui Lelang.go.id

Lelang kendaraan dinas ini diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan metode open bidding melalui portal pemerintah www.lelang.go.id.

Peserta diwajibkan memiliki akun yang sudah terverifikasi pada situs tersebut. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat diakses langsung di portal lelang.

Rahmatullah menekankan bahwa uang jaminan harus disetor melalui Virtual Account (VA) dengan nominal yang sama persis seperti yang dipersyaratkan. Jaminan wajib efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum lelang berlangsung.

“Segala biaya perbankan menjadi tanggungan peserta lelang,” ujarnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut