Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kompetisi Panahan Tradisional Forkot Makassar 2026 Diikuti 176 Atlet, Fokus Pembinaan Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 18 Pelaku Peledakan Bom Ikan di Perairan Sulsel

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:09 WIB
  • author LeoMN
Polisi Tangkap 18 Pelaku Peledakan Bom Ikan di Perairan Sulsel
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo merilis kasus peledakan Bom Ikan. Foto: LeoMN

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Djuhandhani menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.

“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut