get app
inews
Aa Text
Read Next : Panah Busur Tewaskan Warga di Tallo, Polisi Amankan Tiga Pelaku Tawuran

Polisi Tangkap 18 Pelaku Peledakan Bom Ikan di Perairan Sulsel

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:09 WIB
header img
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo merilis kasus peledakan Bom Ikan. Foto: LeoMN

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Djuhandhani menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.

“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut