Beroperasi Diam-Diam, Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Polman
POLMAN, iNewsCelebes.id – Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (10/12/2025).
Kapolsek Binuang, Iptu Rahman, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Pihaknya mengaku menemukan ratusan kardus berisi rokok tanpa izin resmi dari berbagai merek.
"Kita amankan, 167 dus Big Ben Bold dan 465 dus Road Race, dengan total lebih dari 300 ribu bungkus," kata Rahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).
Pihak kepolisian juga mengamankan rokok kadaluarsa dan sejumlah kendaraan di lokasi.
"Kami juga menemukan sekitar 40 dus rokok kadaluarsa di salah satu bangunan penyimpanan lain, serta dua kendaraan berupa mobil boks dan minibus Gran Max yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat," lanjutnya.
Gudang itu disebut selalu tertutup dan hanya beroperasi pada malam hari.
Rahman menjelaskan indikasi pelanggaran semakin kuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara isi rokok dan pita cukai.
“Di kemasan tertulis 20 batang, sementara pita cukainya untuk 12 batang. Ini diduga ilegal, tetapi tetap perlu pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Polman setelah koordinasi dilakukan dengan Kapolres Polman.
Sementara itu, penjaga gudang, Azis Daeng Ngawing, mengaku gudang tersebut telah beroperasi sejak Juli 2024. Ia mengungkapkan tidak mengetahui asal barang karena kedatangan rokok dilakukan malam hari dengan kontainer, sementara penjualan diurus oleh pihak sales yang tidak dikenalnya.
“Kalau tidak salah, rokok dijual ke wilayah pelosok Polman,” katanya.
Kepala Dusun Lemo Tua, Junaedi, menyebut warga sudah lama mencurigai aktivitas di gudang tersebut karena bangunannya dipagari tinggi dan tertutup rapat sejak setahun terakhir.
“Alhamdulillah, Polsek Binuang berhasil mengungkap aktivitas di gudang ini,” ujarnya.
Polisi kini menyita sejumlah sampel rokok sebagai barang bukti dan masih menelusuri jaringan peredaran serta asal-usul produk ilegal tersebut.
Editor : Muhammad Nur