Tawuran Geng Motor di Makassar Digagalkan, Polisi Tangkap 4 Pelaku
MAKASSAR,iNewsCelebes.id - Aparat Kepolisian membubarkan paksa aksi kawanan geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu dini hari (14/12/2025).
Dalam penindakan tersebut, polisi melepaskan tembakan peringatan hingga melakukan tindakan tegas terukur menggunakan peluru karet.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan aksi tersebut diketahui saat personel Polsek Biringkanaya melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya.
“Anggota menemukan konvoi sekitar 20 sepeda motor yang menguasai seluruh badan jalan dari arah Makassar menuju Maros. Mereka juga sempat mengancam pengendara lain yang melintas,” ujar Arya saat merilis tersangka di Mapolsek Biringkanaya pada Minggu (14/12/2025).
Menurut Arya, saat melintas di depan Markas AURI, sejumlah pelaku menyalakan petasan sambil berteriak-teriak. Polisi juga mendapati para pelaku membawa senjata tajam.
"Ketika rombongan konvoi didepan markas auri beberapa pelaku membakar petasan sambil berteriak teriak dan senjata tajam jenis parang/samurai yang dibawa di gesekkan diatas aspal sehingga menimbulkan percikan," tutur Arya.
Petugas kemudian memerintahkan rombongan untuk menepi dan membubarkan diri. Upaya penguraian kawanan geng motor ini dilakukan hingga kawasan Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin.
Situasi dikatakan sempat dinyatakan aman, dan petugas kembali ke Mapolsek Biringkanaya sekitar pukul 02.40 Wita.
Namun, dalam perjalanan kembali, petugas kembali menemukan rombongan konvoi lain dari arah Kabupaten Maros menuju Kota Makassar. Saat itu, polisi melihat salah seorang pelaku membawa senjata tajam berupa anak panah yang dioper kepada rekannya.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan memberikan perintah agar berhenti dan membubarkan diri, tetapi tidak diindahkan,” kata Arya.
Bahkan, salah satu pengendara yang berboncengan tiga hampir menjatuhkan anggota polisi saat didekati. Petugas kemudian melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
"Lagi-lagi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur menggunakan peluru karet," tegasnya.
Akibatnya, dua orang pelaku mengalami luka di bagian kaki dan lengan.
Dalam pembubaran tawuran ini, Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial F (18), R (20), A (16), dan IS (19). Para pelaku diketahui berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Satu di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Motif Tawuran
Menurut Arya, aksi tawuran geng motor ini telah direncanakan melalui media sosial untuk janjian dengan lawannya.
“Mereka biasanya janjian di media sosial kali ini di Instagram, cuma mau menunjukkan siapa yang paling hebat,” jelasnya.
Arya menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Polisi akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, serta Pasal 211, 212, dan 214 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membawa dan menguasai senjata tajam serta tidak mematuhi perintah petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara
Editor : Muhammad Nur