Pria di Gowa Ditangkap usai Produksi dan Jual Online Busur Panah Rp150 Ribu
GOWA, iNewsCelebes.id – Unit Jatanras Polres Gowa menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pembuatan busur panah lalu dijual secara online. Polisi juga menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol dari tangan pelaku.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan ini berawal Polisi menerima laporan warga soal penyerangan geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kecamatan Pallangga. Minggu dini hari (28/9/2025).
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, pihaknya langsung melakukan patroli ke lokasi yang dimaksud.
“Saat patroli, polisi menghentikan seorang pengendara motor bernama Muh Yusril. Namun, malah tancap gas dan berusaha kabur,” ucap Ipda Aditya Pamungkas kepada wartawan. Senin, (29/09/2025).
Kata Aditya, Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya mengamankan Yusril di Jalan Poros Pallangga.
Dari hasil pemeriksaan dikatakan, petugas menemukan foto-foto busur di ponsel Yusril.
“Setelah diinterogasi, Yusril mengaku senjata tersebut milik temannya, Herwin. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan ke BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga,” katanya.
Editor : Muhammad Nur