get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Anggota Polrestabes Makassar Brigpol Nasrullah Dipecat karena Tinggalkan Tugas Sejak 2022

Kamis, 05 Februari 2026 | 09:38 WIB
header img
Anggota Polrestabes Makassar Brigpol Nasrullah Dipecat karena Desersi. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang anggota Polri di Kota Makassar, Sulawesi selatan resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dengan meninggalkan tugas selama 520 hari kerja. Personel tersebut diketahui bernama Brigadir Polisi (Brigpol) Nasrullah.

Upacara PTDH digelar di Aula Mapolrestabes Makassar dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Upacara dilakukan secara in absentia, lantaran yang bersangkutan tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui.

Dalam upacara tersebut, foto Brigpol Nasrullah ditampilkan dengan tanda silang sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, Brigpol Nasrullah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi, yakni tidak masuk dinas sejak tahun 2022.

“Yang di-PTDH atas nama Nasrullah. Pelanggarannya adalah desersi lebih dari 30 hari. Kurang lebih dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tidak pernah masuk kantor, sehingga diputuskan dalam sidang kode etik untuk dilakukan PTDH,” ujar Arya Perdana.

Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polrestabes Makassar, Brigpol Nasrullah tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan.

“Pemeriksaannya tidak pernah hadir karena keberadaannya tidak diketahui. Oleh karena itu, sidang dilakukan secara in absentia dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi dipekerjakan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut