Resmi! UMP Sulsel 2026 Jadi Rp 3.921.088, Naik 7,21 Persen
Hasil Rapat Dewan Pengupahan
Penetapan UMP 2026 ini sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di salah satu hotel di Makassar, Jumat (19/12/2025) malam.
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMP sebesar 7,21 persen atau setara Rp 263.561.
Ketua Dewan Pengupahan Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa indeks alfa ditetapkan pada angka 0,8 persen. Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan ditetapkan di angka 0,6 persen, dan sektor lainnya sebesar 0,5 persen.
“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks alfa 0,8. Sedangkan untuk UMSP, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan 0,6, sementara sektor lainnya 0,5,” ujar Jayadi.
Editor : Muhammad Nur