Resmi! UMP Sulsel 2026 Jadi Rp 3.921.088, Naik 7,21 Persen
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:56 WIB
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditetapkan secara resmi sebelum 24 Desember 2025.
Perwakilan Serikat Pekerja Sulsel, Mahamuddin, menilai kenaikan UMP 2026 membawa tanggung jawab besar bagi semua pihak.
“Alhamdulillah, disepakati indeks alfa 0,80 dengan kisaran kenaikan upah tahun 2026 sebesar 7,21 persen. Ini amanah besar karena menyangkut kesejahteraan buruh,” katanya.
Sebagai informasi, formulasi penetapan UMP memungkinkan indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sehingga kenaikan UMP berada pada kisaran 5,2 hingga 8 persen, lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Editor : Muhammad Nur