Dua Kali Beraksi di Barru, Residivis Pencurian Asal Kaltim Dilumpuhkan Polisi
Tim Resmob Polres Barru yang dibantu Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar akhirnya melacak dan menangkap pelaku di Wisma Jampea, Kecamatan Wajo.
Penangkapan berlangsung tegang. Pelaku melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata api petugas.

Polisi telah melepaskan tiga kali tembakan peringatan, namun diabaikan. Tindakan tegas terukur pun diambil dengan menembak betis kanan pelaku. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga mikrofon, satu kalung emas sekitar tiga gram, uang tunai Rp 350.000, sepeda motor Yamaha X-Ride, serta barang elektronik lainnya.
Sementara dari TKP angkringan, polisi mengamankan televisi LED 43 inci, receiver musik, dan dua karpet yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Polisi memastikan, R alias MAS merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara, masing-masing pada 2018 dan 2023 di Lapas Kelas II A Bontang. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan di dua TKP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan serupa yang meresahkan warga Barru.
Editor : Muhammad Nur