Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Erelembang, Gerak-Misi Minta Aparat Uji Petik Izin
Sementara itu, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 94 mengatur bahwa orang yang dengan sengaja mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Sedangkan Pasal 104 mengatur sanksi bagi pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap praktik pembalakan liar.
Atas dasar itu, Gerak-Misi mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan "uji petik" terhadap legalitas perizinan yang disebut-sebut ada di wilayah tersebut.
"Kami meminta dilakukan uji petik terhadap surat izin yang diduga digunakan sebagai dasar kegiatan di kawasan itu. Gerak-Misi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses hukum berjalan sesuai aturan," ujar Ando.
Ia menegaskan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polres Gowa yang saat ini tengah melakukan penyelidikan.
"Kami berharap kasus ini dapat diproses secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ando.
Editor : Muhammad Nur