Teror Pengancaman Panah Busur di Jeneponto, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Sekitar pukul 05.00 Wita, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial ARN, AR, dan MAA. Ketiganya masih berusia 15 tahun dan merupakan warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku diduga hanya untuk membuat keresahan di tengah masyarakat.
“Motifnya tampak acak, hanya untuk menakut-nakuti dan membuat resah,” ujar Kasat Reskrim.
Di hadapan penyidik, AR dan MAA mengakui bahwa mereka berboncengan bertiga saat kejadian, dan ARN yang melepaskan anak panah busur ke arah korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu buah anak panah busur, satu buah ketapel atau pelontar, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.
Ketiga remaja tersebut dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Batang, Polres Jeneponto, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur