get app
inews
Aa Text
Read Next : BBM Bobibos Jadi Sorotan, Akademisi: Jangan Sampai Jadi Bencana Energi Baru

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Pinrang, Dua Orang Ditangkap dan Sita 600 Liter Solar

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:47 WIB
header img
Polisi membongkar penimbunan solar subsidi di Pinrang. Foto: Muliadi

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi penimbunan lain serta menelusuri asal-usul solar tersebut, termasuk dugaan pengisian berulang di SPBU.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar,” tegas Ipda Andi Imam.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut