get app
inews
Aa Text
Read Next : Rakernas Perbarindo 2025: BPR-BPRS Siap Sinergi Salurkan Dana Rp200 Triliun untuk UMKM

Fakta-Fakta Lengkap Pelayan Warung di Makassar Diperkosa Bos yang Direkam Istri

Minggu, 04 Januari 2026 | 21:54 WIB
header img
Gadis pelayan warung makan di Kota Makassar berinisial AW (22) mengalami nasib sangat memprihatinkan setelah menjadi korban pemerkosaan. Foto: Leo Muhammad Nut

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang gadis pelayan warung makan di Kota Makassar berinisial AW (22) mengalami nasib sangat memprihatinkan setelah menjadi korban pemerkosaan oleh bos prianya. 

Kejadian ini menjadi sorotan karena adanya keterlibatan aktif istri pelaku dalam aksi bejat tersebut. Berikut adalah rincian fakta lengkap dari kejadian tersebut:

1. Identitas dan Waktu Laporan
Korban merupakan seorang perempuan berinisial AW berusia 22 tahun yang bekerja sebagai pelayan warung makan. Laporan resmi masuk ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu, 3 Januari 2026, dengan pendampingan dari tim UPTD PPA Kota Makassar.

2. Motif dan Awal Kekerasan
Kejadian bermula dari kecurigaan istri pelaku yang menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan suaminya. Meskipun korban sudah membantah tuduhan tersebut, istri pelaku tetap melakukan kekerasan fisik berupa penamparan dan penjambakan rambut kepada AW.

3. Pemaksaan Persetubuhan di Bawah Ancaman

Di bawah tekanan kekerasan fisik dan ancaman dari istri pelaku, korban dipaksa untuk melayani nafsu seksual bos prianya. Dalam peristiwa ini, istri pelaku bertindak sebagai orang yang menyuruh terjadinya persetubuhan tersebut.

4. Perekaman Video sebagai Alat Intimidasi

Istri pelaku secara sadar merekam aksi persetubuhan tersebut sebanyak dua kali menggunakan telepon genggam. Rekaman ini direncanakan sebagai alat ancaman agar korban tidak berani melawan dan tetap bekerja di warung mereka selama belasan tahun tanpa diberikan gaji atau bayaran.

5. Dugaan Penyekapan

Keluarga korban sempat kehilangan kontak setelah AW mengirimkan pesan singkat pada dini hari yang mengabarkan bahwa dirinya sedang dalam bahaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga sempat disekap di rumah pelaku sebelum akhirnya diizinkan pulang.

6. Status Barang Bukti dan Pelaku

Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar telah bergerak cepat dengan menyita telepon genggam milik terlapor yang berisi rekaman video sebagai barang bukti utama. Saat ini, istri pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara suami atau pelaku pria dalam proses pemanggilan lebih lanjut untuk diperiksa secara intensif.

7. Pendampingan dan Penyelidikan Lanjutan

Pihak UPTD PPA Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma serta bantuan hukum secara intensif. Selain itu, muncul desakan agar kepolisian mendalami potensi adanya korban lain di lingkungan usaha milik pelaku tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut