get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Terungkap Motif Istri Cemburu Jadi Sutradara Video Suami Perkosa Karyawan Wanita

Senin, 05 Januari 2026 | 17:09 WIB
header img
Motif cemburu buta dan tuduhan perselingkuhan yang tak berdasar menyeret pasangan suami istri (pasutri) di Makassar ke dalam pusaran kasus hukum. Foto: Leo Muhammad Nur

Meski tersangka SM membela diri dengan menuduh korban sebagai "pelakor", polisi menegaskan bahwa kekerasan dan paksaan dalam bentuk apa pun adalah tindak pidana serius. Polisi telah menyita ponsel berisi rekaman video tersebut sebagai bukti utama persetubuhan yang didasari tekanan.

Atas perbuatan mereka, pasutri ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni aAncaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara, denda: Rp300 juta.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait relasi kuasa antara majikan dan pekerja migran domestik/karyawan harian yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan atas nama kecemburuan pribadi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut