Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 833 Polisi Dikerahkan Kawal Demo di Makassar, Personel Dilarang Bawa Senpi
Advertisement . Scroll to see content

Kapolrestabes Makassar Beberkan Kronologi Pasutri Siksa Karyawati: Istri Merekam, Suami yang Perkosa

Senin, 05 Januari 2026 | 17:25 WIB
  • author Leo Muhammad Nur
Kapolrestabes Makassar Beberkan Kronologi Pasutri Siksa Karyawati: Istri Merekam, Suami yang Perkosa
Polrestabes Makassar mengungkap kronologi mengerikan di balik penangkapan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM. Foto: Leo Muhammad Nur

Status Hukum dan Barang Bukti

Polisi menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk kerja sama tindak pidana antara suami dan istri. Saat ini, pihak kepolisian telah menyita rekaman video tersebut sebagai barang bukti utama yang memperkuat terjadinya persetubuhan di bawah ancaman.

Pasutri ini kini terancam dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut