Kapolrestabes Makassar Beberkan Kronologi Pasutri Siksa Karyawati: Istri Merekam, Suami yang Perkosa
Senin, 05 Januari 2026 | 17:25 WIB
Polisi menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk kerja sama tindak pidana antara suami dan istri. Saat ini, pihak kepolisian telah menyita rekaman video tersebut sebagai barang bukti utama yang memperkuat terjadinya persetubuhan di bawah ancaman.
Pasutri ini kini terancam dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta