Penyerangan Brutal di Takalar, Empat Remaja Diringkus Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, AKP Hatta, mengatakan para pelaku melakukan aksi penyerangan dengan cara berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor.
“Para pelaku berboncengan dan berkeliling mencari lawan sebelum akhirnya melakukan penyerangan,” ujar Hatta, Selasa (6/1/2026).
Hatta menjelaskan, motif penyerangan diduga karena dendam pribadi. Salah satu pelaku mengaku sakit hati karena seorang rekannya sebelumnya diduga dipukuli oleh sekelompok remaja. Namun, dalam pelaksanaannya para pelaku justru salah sasaran.
“Motifnya balas dendam, tetapi yang diserang justru bukan pelaku pemukulan,” kata Hatta.
Saat ini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam pengrusakan toko dan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 521 dan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru tentang pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur