get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Kawasan Pertokoan Emas Makassar, 5 Rumah Ludes Dilalap Api

Komplotan Emak-Emak Curi Pakaian Butik di Makassar, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:20 WIB
header img
Komplotan Emak-Emak Pencuri Pakaian di Butik Jalan Diponegoro Dibekuk Polisi. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Komplotan emak-emak pencuri pakaian di butik di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus polisi. Dua pelaku masing-masing bernama Nurjannah (55) dan Nurmala (44) diamankan bersama barang bukti hasil curian berupa dua lusin pakaian.

Terekam CCTV Beraksi

Keduanya terekam jelas kamera pengawas (CCTV) saat beraksi di salah satu butik. Dalam rekaman itu, salah satu pelaku, Nurmala, terlihat mengutak-atik pakaian dagangan sambil terus memperhatikan kondisi sekitar.

Saat situasi dinilai aman dan pegawai butik lengah, pelaku langsung mengambil pakaian dalam jumlah banyak. Barang curian tersebut kemudian disembunyikan dengan cara ditutupi menggunakan pakaian lain untuk mengelabui pegawai toko.

Pihak butik bersama karyawan merasa curiga langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dua lusin pakaian. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Wajo untuk diproses hukum.

Panit Reskrim Polsek Wajo Makassar, Ipda Khairul Hadi, mengatakan bahwa kedua pelaku tidak bekerja sendiri dan diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian.

“Pelaku ini bekerja tidak sendiri, bisa dikatakan jaringan. Jadi bekerjanya lebih dari dua orang. Saat melakukan aksinya, ada yang berperan mengelabui karyawan atau penjual, kemudian satu orang berperan mengeksekusi barang yang akan diambil,” ujar Ipda Khairul Hadi kepada wartawan Selasa, (13/01/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian pegawai toko.

“Modusnya pelaku masuk ke toko seolah-olah ingin belanja parfum. Satu mengalihkan perhatian pemilik dan karyawan toko, kemudian satu melakukan pencurian dengan memasukkan barang ke dalam bajunya," katanya.

"Setelah itu, pelaku yang mengambil barang keluar dari toko, sementara satu pelaku lain melakukan transaksi untuk barang lain,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pencurian tersebut diketahui sudah terjadi sebanyak tiga kali dalam beberapa hari terakhir.

“Menurut keterangan korban, pelaku ini sudah datang berkali-kali, termasuk tanggal 10, 11, dan 12. Informasi dari korban, sudah tiga kali mereka masuk ke butik,” tambah Khairul.

Bahkan, berdasarkan hasil interogasi sementara, salah satu pelaku diketahui pernah terlibat kasus serupa di wilayah Parepare.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut