Empat Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk di Pinrang, AKBP Edy Sabhara: Ini Kasus Menonjol
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengungkapkan dua pelaku lain yang berperan sebagai bandar dan pembeli telah ditetapkan sebagai DPO.
Keduanya masing-masing berinisial G, warga negara Malaysia, dan N selaku pemesan barang.
“Jadi G sebagai bandar sekaligus pemilik barang, sedangkan N adalah pembelinya. Saat ini keduanya masuk DPO,” jelas Mansyur.
Menurutnya, jaringan narkotika ini tergolong rapi dan terorganisir. Bandar mengendalikan para kurir dari luar negeri dengan sistem komunikasi tertutup.
“Pelaku G menggunakan nomor WhatsApp yang selalu berganti. Transaksi dilakukan pada malam hari dengan sistem tempel di lokasi tertentu. Kurir akan diberi upah setelah barang sampai dengan aman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Muhammad Nur