Debt Collector Diduga Rampas Mobil Tanpa Dokumen Fidusia di Gowa, Berujung Laporan Polisi
Polisi Terima Laporan
Sementara itu, Kanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Yaya, menjelaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi semata-mata sebagai respons cepat atas aduan masyarakat melalui call center 110.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyekapan sehingga kami bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi,” kata Yaya.
Ia menjelaskan, dasar kehadiran polisi mengacu pada diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025.
Namun, pihak kepolisian belum melakukan tindakan penegakan hukum di lokasi karena harus didahului oleh laporan resmi.
“Saat ini pihak yang merasa dirugikan sedang dalam proses pelaporan terkait dugaan perampasan. Penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya
Editor : Muhammad Nur