get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Gowa Dukung Komitmen Presiden Prabowo Hapus Kemiskinan Ekstrem

Debt Collector Diduga Rampas Mobil Tanpa Dokumen Fidusia di Gowa, Berujung Laporan Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:11 WIB
header img
Korban negosiasi dg kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa. Foto: Nirwan

Karena tidak menemukan solusi di tempat kejadian, SI akhirnya mendatangi Polres Gowa untuk membuat laporan dugaan perampasan.

Klarifikasi Pihak PT Bayu Saputra Perkasa

Kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa, Wawan Nur Rewa, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut tindakan kliennya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Debitur mengalami gagal bayar. Kami selaku pihak pengamanan aset yang menerima kuasa dari perusahaan pembiayaan hanya melakukan pengamanan aset dan mengarahkan debitur ke kantor untuk langkah persuasif,” kata Wawan.

Ia juga membantah adanya penyekapan.

“Tidak ada penyanderaan. Kami tidak melakukan hal di luar prosedur hukum. Apa yang dilakukan tim kami sudah sesuai SOP,” tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut