Debt Collector Diduga Rampas Mobil Tanpa Dokumen Fidusia di Gowa, Berujung Laporan Polisi
Karena tidak menemukan solusi di tempat kejadian, SI akhirnya mendatangi Polres Gowa untuk membuat laporan dugaan perampasan.
Klarifikasi Pihak PT Bayu Saputra Perkasa
Kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa, Wawan Nur Rewa, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut tindakan kliennya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Debitur mengalami gagal bayar. Kami selaku pihak pengamanan aset yang menerima kuasa dari perusahaan pembiayaan hanya melakukan pengamanan aset dan mengarahkan debitur ke kantor untuk langkah persuasif,” kata Wawan.
Ia juga membantah adanya penyekapan.
“Tidak ada penyanderaan. Kami tidak melakukan hal di luar prosedur hukum. Apa yang dilakukan tim kami sudah sesuai SOP,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur