Warga Barru Keluhkan KIS Nonaktif, Ini Penjelasan Dinas Sosial
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa penentuan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“DTSEN merupakan hasil integrasi beberapa sumber data nasional, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh data tersebut dipadankan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu, pemadanan DTSEN juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain, seperti PLN, BPJS, serta Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan 39 variabel untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Variabel tersebut mencakup kondisi tempat tinggal, sumber penghasilan, kepemilikan aset, hingga pola pengeluaran rumah tangga.
“Semua variabel ini digunakan untuk menentukan desil kesejahteraan masyarakat, yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Andi Syarifuddin menerangkan, pengeluaran masyarakat diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok desil. Desil 1 hingga desil 5 merupakan kelompok masyarakat yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah, sementara desil 6 hingga desil 10 wajib menggunakan BPJS Mandiri.
“Untuk desil 1 sampai 5 itu seratus persen ditanggung pemerintah. Sedangkan desil 6 sampai 10 sudah wajib BPJS Mandiri,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur