Gagal Haji, Wanita di Makassar Tuntut Sisa Dana Rp80 Juta dari Travel
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Persoalan dugaan penipuan terhadap calon jemaah haji khusus, Widya Sulfia Anggraini (36), oleh Travel JF hingga kini belum menemui titik terang.
Widya mengaku masih menunggu pengembalian sisa dana sebesar Rp80 juta. Sebelumnya, pihak travel telah mengembalikan Rp190 juta dari total Rp270 juta yang telah dibayarkan Widya.
Kuasa hukum Widya, Muhammad Irfan Akbar, mengatakan pihak Jannah Firdaus sempat menyatakan bersedia mengembalikan Rp50 juta dari sisa dana tersebut. Namun, pengembalian itu disebut disertai syarat agar Widya menyampaikan permintaan maaf di media.
Persoalan itu sebelumnya telah dimediasi bersama pihak JF di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel pada 23 Juli 2026.
Dalam mediasi tersebut, pihak Widya tetap meminta agar seluruh sisa dana Rp80 juta dikembalikan. Sementara, pihak travel awalnya hanya bersedia mengembalikan Rp30 juta.
"Kami memberikan keringanan potongan Rp 30 juta, sehingga mereka cukup mengembalikan Rp 50 juta," kata Irfan dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (11/8/2026).
Menurut Irfan, pihak legal Jannah Firdaus kemudian menghubungi Widya pada malam hari dan menyatakan kesediaan mengembalikan Rp50 juta. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Pihak JF menyampaikan akan mengembalikan Rp 50 juta, tetapi syaratnya pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media," ujarnya.
Pihak Widya sempat menawarkan agar permintaan maaf tersebut dilakukan secara bersama-sama. Namun, tawaran itu disebut ditolak pihak travel.
Karena tidak menemukan kesepakatan, pihak Widya kemudian melayangkan somasi ketiga kepada JF.
Irfan mengatakan, jawaban yang diterima pihaknya tetap sama, yakni pengembalian Rp50 juta baru dilakukan setelah Widya menyampaikan permintaan maaf di media.
"Isinya tetap sama, mereka meminta permohonan maaf terlebih dahulu di media, baru kemudian mengembalikan Rp 50 juta dari sisa Rp 80 juta tersebut," katanya.
Editor : Muhammad Nur