Pengelolaan Anggaran Media di Sekretariat DPRD Jeneponto 2025 Dipolisikan, Ini Penyebabnya
JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto bersama Serikat Pers Nasional (Sepernas) Jeneponto melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2025 ke Polres Jeneponto.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat permintaan penyelidikan yang diserahkan ke Polres Jeneponto pada Selasa (3/1/2026).
Ketua PD IWO Jeneponto, Syarief, mengatakan aduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Jeneponto, khususnya anggaran media dan sejumlah kegiatan lain yang bersumber dari APBD pokok maupun APBD perubahan tahun 2025.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2025. Kami meminta Polres Jeneponto melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut,” kata Syarief.
Menurut dia, dugaan itu mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Jeneponto. Dalam forum tersebut, Kepala Sub Bagian Protokol Sekretariat DPRD Jeneponto menyampaikan bahwa pembayaran kerja sama media telah direalisasikan penuh dari Januari hingga Desember 2025.
Namun, Syarief menyebut keterangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia mengungkapkan, terdapat 10 media online yang hanya menerima pembayaran selama 10 bulan.
Selain itu, dari 16 media cetak harian yang tercantum dalam anggaran, hanya lima media yang terealisasi pembayarannya.
“Apa yang disampaikan dalam RDP tidak sesuai dengan realisasi pembayaran anggaran media tahun 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi, menambahkan bahwa dalam RDP yang sama, Kepala Sub Bagian Program Sekretariat DPRD Jeneponto menyampaikan bahwa penyusunan dan penginputan kegiatan anggaran dilakukan sendiri oleh Kasubag Program bersama stafnya.
“Penginputan kegiatan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak lain di Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Jeneponto,” kata Nasir.
Berdasarkan hal itu, PD IWO dan Sepernas menduga adanya perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga penginputan kegiatan, baik dalam APBD pokok maupun APBD perubahan tahun 2025.
“Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap Polres Jeneponto menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan,” ujar Nasir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Editor : Muhammad Nur