get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Menu MBG Nasi Diganti Kentang, Ahli Gizi Nilai Porsi Harus Setara Standar Energi Anak

Eksekusi 19 Rumah di Mandalle Pangkep Ricuh, Massa Bakar Ban dan Blokade Jalan Trans Sulawesi

Kamis, 12 Februari 2026 | 16:55 WIB
header img
Eksekusi Lahan di Mandalle Pangkep Ricuh, Warga Bakar Ban dan Blokade Trans Sulawesi. Foto: Udin Syahrudin

Syam menambahkan, pihaknya akan kembali menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). KMPI Sulawesi Selatan juga berjanji akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Pangkep dan kantor BPN setempat dalam waktu dekat.

Sementara itu, Koordinator Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pangkep, Muhammad Ridwan, menegaskan pelaksanaan eksekusi merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

“Objek yang dieksekusi kurang lebih seluas 6.600 meter persegi dengan sekitar 19 rumah. Upaya eksekusi sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya, dan hari ini kami berharap dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli mengatakan sebanyak 358 personel gabungan dari kepolisian, Satuan Brimob Polda Sulsel, Kodim Pangkep, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

“Pelaksanaan sempat tertunda atas permintaan kepolisian dengan mempertimbangkan situasi keamanan. Kami juga telah mengimbau masyarakat agar melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.

Objek lahan yang dieksekusi diketahui merupakan kawasan permukiman di perbatasan Kabupaten Pangkep dan Barru. Hingga siang hari, aparat masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi aksi lanjutan dari warga serta memastikan arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi kembali normal.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut