Puluhan Tahun Bersengketa, Eksekusi Lahan di Gowa Akhirnya Dilaksanakan

GOWA, iNewsCelebes.id — Proses eksekusi lahan seluas 3.800 meter persegi di Dusun Bangkala, Desa Je'ne Ma'dingin, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung dramatis pada Selasa (21/5).
Sengketa yang telah bergulir lebih dari empat dekade antara Sarimba Dg Sangnging selaku pemohon eksekusi dan Sangkilang bin Neno bersama kawan-kawan, akhirnya mencapai titik akhir.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri pada 1980, Kejaksaan Tinggi Ujung Pandang pada 1983, Mahkamah Agung pada 1984, hingga Peninjauan Kembali pada 1986, dan diperkuat lagi pada 1988.
Pengamanan ketat diterapkan dalam pelaksanaan eksekusi, melibatkan aparat gabungan dari Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, dan Brimob Polda Sulsel. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Darwis.
“Alhamdulillah, eksekusi hari ini berjalan lancar dan aman, meski sempat ada perlawanan dari pihak tergugat. Namun semua bisa ditangani dengan baik berkat sinergi dengan pemerintah setempat,” ujar Kompol Darwis dalam keterangannya kepada wartawan.
Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sulaiman, S.H., dan dibacakan langsung oleh juru sita pengadilan di lokasi.
“Hari ini kami menegakkan keputusan hukum yang telah inkrah sejak tahun 1988. Amar putusan jelas menyatakan bahwa pihak tergugat wajib mengembalikan tanah sengketa sesuai batas yang tercantum dalam dokumen hukum,” tegas Sulaiman.
Meski ketegangan sempat terjadi antara kedua pihak, aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi dan mencegah bentrokan yang lebih luas. Eksekusi pun berjalan hingga tuntas tanpa kericuhan besar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat lamanya proses hukum yang harus ditempuh, yakni lebih dari 40 tahun. Sengketa ini juga menjadi potret situasi penegakan hukum agraria di Indonesia yang masih membutuhkan ketegasan, keadilan, serta perlindungan hukum yang menyeluruh bagi semua pihak yang berkepentingan.
Editor : Thamrin Hamid