Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Kredit Bank Sulselbar di Pangkep, Pengusaha Konstruksi Ditangkap di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ratu Emas Mira Hayati Dieksekusi Jaksa, Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal Divonis 2 Tahun

Rabu, 18 Februari 2026 | 18:23 WIB
  • author LeoMN
Ratu Emas Mira Hayati Dieksekusi Jaksa, Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal Divonis 2 Tahun
Kejati Sulsel Tahan Mira Hayati usia Divonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar. (Foto: Dok Kejati Sulsel).

Diketahui berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut