Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jeneponto, 150 Gram Sabu Disita
JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto menangkap seorang pengedar narkoba berinisial IS (45). Barang bukti seberat total 150 gram bruto disita dari pelaku.
Kronologi Pengkukapan
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan BTN Lontara Indah.
"Tepatnya di sebuah rumah di lorong 5, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Imran dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto pada Rabu, (25/02/2026) kemarin.
Menurut Imran, menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, (23/02/2026), sekitar pukul 14.00 Wita, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Polres Jeneponto Aiptu Asriel Alam bersama tim Opsnal bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama IS," katanya.
Imran mengunkap jika pelaku IS (45) yang diamankan diketahui merupakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Jeneponto.
"Dari tangan pelaku kita sita 2 (dua) sachet plastik klip besar masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 gram, 6 (enam) sachet plastik klip sedang masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50 gram," ungkapnya.
"1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) set alat isap atau bong, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan 100 sachet plastik klip kecil kosong yang diduga untuk pengemasan,2 (dua) buah handphone android dengan total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 150 gram bruto," sambungnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kendati demikian, pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkat jaringan narkoba pelaku.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jeneponto," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Kaharuddin menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama," imbau AKP Kaharuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur