get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Bayi di Jeneponto, Seorang Wanita Ditangkap

Sudah Ditutup Polisi, Tambang Galian C di Jeneponto Kembali Beroperasi

Jum'at, 03 April 2026 | 18:04 WIB
header img
Tambang galian C ilegal di Jeneponto kembali beroperasi meski sudah ditutup Polisi. Foto: Nirwan

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Aktivitas tambang galian C di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali beroperasi meski sebelumnya telah dinyatakan ilegal dan sempat ditutup aparat kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan penambangan terlihat berlangsung secara terbuka. Sejumlah alat berat seperti excavator dan dump truck (DT) tampak beroperasi mengeruk material dari area tersebut.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku terdampak langsung oleh aktivitas tambang, terutama terhadap lahan perkebunan milik keluarganya.

“Meresahkan sekali, Pak. Kebun keluarga kami rusak. Padahal beberapa tahun lalu sempat terjadi banjir, dan tambang ini pernah ditutup polisi,” ujarnya kepada iNewsCelebes.id pada Jumat (3/4/2026).

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ia menilai, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami mohon ini jadi perhatian serius bagi polisi, khususnya Polres Jeneponto, dan pemerintah. Dampaknya bukan cuma ke alam, tapi juga ke integritas aparat,” katanya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung membuat warga semakin khawatir terhadap dampak jangka panjang.

“Intinya, kegiatan ini semakin membuat kami resah,” tuturnya.

Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 161 dalam undang-undang yang sama juga mengatur bahwa setiap kegiatan penjualan dan pengangkutan hasil tambang wajib dilengkapi izin resmi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kembali beroperasinya tambang tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut