Pelaku Curanmor di Masjid Agung Barru Ditangkap Usai Kepergok Warga
Senin, 06 April 2026 | 12:09 WIB
AA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp. 500.000 juta rupiah.
"Atas perbuatannya Palaku dikenakan pasal 477 ayat 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga lima ratus jutah." Tutup Akbar.
Editor : Muhammad Nur