get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor di Makassar, Motor Dijual Terpisah

Pelaku Curanmor di Masjid Agung Barru Ditangkap Usai Kepergok Warga

Senin, 06 April 2026 | 12:09 WIB
header img
Polisi menangkap pelaku pencurain sepeda motor di Barru. Foto: Akbar

AA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp. 500.000 juta rupiah.

"Atas perbuatannya Palaku dikenakan pasal 477 ayat 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga lima ratus jutah." Tutup Akbar.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut