Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur ke Makassar, Maling AC dan Bahan Bangunan di Barru Akhirnya Dibekuk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Curanmor di Masjid Agung Barru Ditangkap Usai Kepergok Warga

Senin, 06 April 2026 | 12:09 WIB
  • author Akbar
Pelaku Curanmor di Masjid Agung Barru Ditangkap Usai Kepergok Warga
Polisi menangkap pelaku pencurain sepeda motor di Barru. Foto: Akbar

AA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp. 500.000 juta rupiah.

"Atas perbuatannya Palaku dikenakan pasal 477 ayat 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga lima ratus jutah." Tutup Akbar.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut