Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Kejagung, Sila Haholongan Baru 2 Bulan Jadi Kajati Sulsel Sudah Diganti
Advertisement . Scroll to see content

Mutasi Besar-besaran Kejaksaan, Sila Haholongan Gantikan Didik di Kejati Sulsel

Selasa, 14 April 2026 | 20:01 WIB
  • author LeoMN
Mutasi Besar-besaran Kejaksaan, Sila Haholongan Gantikan Didik di Kejati Sulsel
Sila Haholongan kini menjabat Kajati Sulsel menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi yang ditugaskan sebagai Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Kejaksaan RI

JAKARTA, iNewsCelebes.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia dengan memutasi sejumlah pejabat strategis, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang diterbitkan pada 13 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat, Senin (13/4/2026).

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Riono Budisantoso. Ia dipindahkan dari jabatan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Ardito Muwardi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Banten.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.

Posisi Kajati Sulsel kini diisi oleh Sila Haholongan yang sebelumnya menjabat Kajati Kepulauan Bangka Belitung.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut