Kejari Barru Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI, 46 Orang Diperiksa
Taufik menegaskan, proses yang dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan.
Pihaknya masih mendalami apakah terdapat indikasi peristiwa pidana dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyelidik juga menelusuri aliran dana hibah guna memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.
Diketahui, dana hibah tersebut digunakan untuk pembinaan atlet serta pengembangan olahraga di Kabupaten Barru.
Kejari Barru memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
"Sejauh ini, proses pemeriksaan berjalan tertib dan lancar. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung dengan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh." terannya.
Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan proses ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan dana publik agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Editor : Muhammad Nur