Pencemaran Udara di Gowa, Pabrik Aspal dan Developer Saling Lempar Tanggung Jawab
Informasi tersebut, kata dia, diterima pada Maret lalu, meski keluarga balita itu kini disebut sudah tidak lagi tinggal di kawasan perumahan.
Sementara itu, perwakilan PT TSM, Agus Rahman, membantah bahwa pihaknya menjadi satu-satunya penyebab pencemaran.
Ia menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2002 dan berada di kawasan yang memang diperuntukkan bagi aktivitas industri.
“Pabrik ini sudah ada sejak 2002. Ini kawasan industri, jadi ada risiko yang memang melekat,” ujar Agus.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan pabrik turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian lokal, termasuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
“Kami memiliki legalitas dan izin lengkap. Setiap enam bulan kami juga rutin melakukan uji emisi, dan hasilnya masih di bawah ambang batas,” tambahnya.
Terkait dugaan dampak kesehatan terhadap warga, termasuk kasus balita yang mengalami gangguan pernapasan, Agus menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab jika terbukti secara ilmiah berkaitan dengan aktivitas pabrik.
“Jika bisa dibuktikan bahwa itu akibat dari aktivitas kami, tentu kami akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Camat Bontomarannu, Muh Syafaat Surya Admaja, dalam kesempatan tersebut mengimbau kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog dan mencari solusi bersama demi kepentingan masyarakat.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara bijak dan kekeluargaan. Yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Editor : Muhammad Nur