get app
inews
Aa Read Next : Caleg DPR-RI Partai Perindo Mayjen TNI Purn Kasim Genawi Sosialisasi di Kota Kelahirannya

DPR Sahkan RUU TPKS Jadi UU, Aktivis Perempuan: Terimakasih Bu Puan Maharani

Selasa, 12 April 2022 | 13:55 WIB
header img
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) mensahkan RUU TPKS menjadi Undang Undang.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadu UU (Undang Udang). 

Pengesahan dipimpin Ketua DPR Dr.(H.C) Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022. “Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam rapat pengesahan, Selasa (12/4/2022). 

Pertanyaan itu langsung dijawab setuju oleh seluruh hadirin yang ada di ruang rapat Gedung Nusantara II DPR. Ketokan palu pengesahan Ketua DPR disambut suara riuh dari peserta sidang Paripurna. 

Sidang ini tak hanya dihadiri anggota DPR dan juga perwakilan dari Pemerintah, namun juga masyarakat sipil yang selama ini intens melakukan pengawalan dan pemantauan proses penyusunan RUU TPKS. 

“Dalam kesempatan ini, juga telah hadir Organisasi Perempuan Indonesia bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan Bagi Korban Kekerasan Seksual,” sapa Puan terhadap perwakilan masyarakat yang hadir di balkon ruang sidang.

Sejak awal, Puan mendorong adanya transparansi dan keterlibatan suara publik dalam pembahasan RUU TPKS. “Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan RUU TPKS,” ujar Puan.

Setelah rangkaian acara sidang Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS, masyarakat sipil yang hadir menggemakan ucapan syukur dan terimakasih kepada DPR dan Pemerintah. 

“Terimakasih Bu Puan, terima kasih Pak Wamen. Terimakasih Bu Puan, stop kekerasan seksual,” teriak mereka merayakan pengesahan UU TPKS. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut