Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 290 Pelajar Ikuti English War Series 5 Gowa, Ini Daftar Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Haru! Ibu Gendong Anak Bersujud di Depan Ketua PN Sungguminasa: Pak Prabowo, Tolong Kami

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:58 WIB
  • author Nirwan
Haru! Ibu Gendong Anak Bersujud di Depan Ketua PN Sungguminasa: Pak Prabowo, Tolong Kami
Ibu 5 Anak Bersujud di PN Sungguminasa, Minta Keadilan untuk Suami. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Tangis Kumala Elvira pecah di halaman Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026).

Ibu lima anak itu bahkan sampai bersujud di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Ahmad Bukhori. Ia memohon agar suaminya, Ilyas Sitaba, mendapat keadilan dalam perkara dugaan pencurian tanah timbunan.

Ilyas telah menjalani penahanan sekitar tiga bulan. Kondisi tersebut membuat Kumala harus menjalani kehidupan keluarga tanpa sosok suami yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

Sambil menggendong anaknya, Kumala menyampaikan harapannya agar pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat suaminya.

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah, saya minta kepada Pak Prabowo sebagai Presiden. Tolong kami, Pak. Kami masyarakat miskin. Kami butuh keadilan,” ujar Kumala dengan mata berkaca-kaca.

Perkara yang menjerat Ilyas bermula dari dugaan pengambilan tanah timbunan sekitar enam mobil truk di kawasan Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Berdasarkan dakwaan jaksa yang sebelumnya diberitakan, Ilyas dituduh mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dan memindahkannya ke lokasi miliknya.

Dalam dakwaan tersebut, kerugian korban disebut sekitar Rp 2,2 juta.

Namun, keluarga Ilyas membantah tuduhan tersebut.

Kumala mengatakan, material tanah yang digunakan suaminya bukan untuk dicuri, melainkan dimanfaatkan untuk menutup lubang dan bekas lintasan roda kendaraan yang dinilai membahayakan warga.

Klaim tersebut juga pernah disampaikan keluarga ketika mengajukan praperadilan terhadap Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa pada Juni 2026.

Dalam persidangan praperadilan pada 23 Juni 2026, pihak keluarga juga mempersoalkan proses penyidikan perkara tersebut.

Salah satu penyidik yang dihadirkan sebagai saksi disebut menyatakan tidak pernah mengambil keterangan seorang saksi dengan narasi seperti yang tercantum dalam surat dakwaan.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut