get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023

Aset Tanah Senilai Rp27,5 Triliun di Sulsel Belum Bersertifikat, KPK Ingatkan Risikonya

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:58 WIB
header img
KPK memberikan peringatan serius terkait tata kelola aset di Sulawesi Selatan. Foto: Dok

Untuk itu, KPK bersama ATR/BPN dan pemerintah daerah menetapkan Sulsel sebagai proyek percontohan (piloting project) dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program unggulan.

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.

Selain itu, turut didorong integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

KPK juga menyoroti persoalan di sektor perizinan dan penerimaan daerah yang masih menyimpan celah praktik korupsi, mulai dari proses perizinan yang berbelit dan kurang transparan, hingga lemahnya pengawasan penerimaan pajak dan retribusi.

“Kami berharap melalui pelaksanaan program-program ini, tata kelola aset dan keuangan daerah dapat semakin akuntabel, pendapatan asli daerah meningkat, serta layanan publik menjadi lebih baik,” ujar Budi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut