get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Besar Bupati Gowa Buka Suara, Bantah Isu Dibekingi Komjen Fadil Imran

Pakar Hukum UMI Minta DPRD Gowa Cermat Gunakan Hak Angket

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:08 WIB
header img
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid. Foto: Palallo

GOWA, iNewsCelebes.id – Rencana penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mulai mencuat ke publik.

Wacana tersebut muncul sebagai respons atas ketidakpuasan sejumlah pimpinan DPRD Gowa terhadap isi surat klarifikasi yang disampaikan Bupati Gowa pada Senin (18/5/2026).

Dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Gowa itu pun disikapi kalangan akademisi.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak dilakukan secara serampangan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Fahri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD untuk menyelidiki kebijakan eksekutif yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Secara prinsip, kebijakan yang menjadi objek hak angket harus bersifat penting, strategis, berdampak luas terhadap masyarakat, serta diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Fahri, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.

Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan asumsi atau persoalan yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan publik strategis.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut