BREAKING NEWS: MA Pecat Hakim PT Makassar, Keruk Rp1 Miliar demi Judol dan Talangan Umrah
JAKARTA, iNewsCelebes.id – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak hormat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Sanksi berat ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah YM terbukti melanggar kode etik berat, yakni menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi serta menipu pelapor.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan YM terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Yanto saat membacakan putusan di Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).
Modus Jual Beli Perkara Fiktif
Praktik rasuah ini terendus sejak Maret 2024. Saat itu, YM bertemu dengan pelapor dan menjanjikan bisa memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Tergiur janji manis sang hakim, pelapor mengirimkan uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp1 miliar. Tak hanya itu, pelapor bahkan sempat meminjamkan uang bank sebesar Rp90 juta atas nama YM.
Borok YM akhirnya terbongkar setelah pelapor mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Pelapor mendapati nomor register dan nama majelis hakim yang merilis perkara sama sekali tidak sesuai dengan informasi yang diklaim oleh YM. Merasa ditipu, pelapor langsung mengadukan YM ke PT Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial (KY).
Dalam pemeriksaan, YM akhirnya mengaku tidak pernah mengurus perkara tersebut. Perjalanannya ke Jakarta selama ini hanya akal-akalan untuk meyakinkan korban.
Fakta mengejutkan terungkap di persidangan. Dari total komitmen, YM terbukti telah mengantongi Rp720 juta. Ironisnya, uang haram tersebut digunakan YM untuk menutup kerugian bisnis umrah milik ibunya yang gagal memberangkatkan 60 jemaah akibat ditipu agen tiket.
Sementara sisa uang suap lainnya digunakan oleh sang hakim untuk keperluan pribadi dan dihabiskan di meja judi online (judol). Di hadapan majelis, YM mengakui perbuatannya telah meruntuhkan kehormatan korps hakim dan institusi peradilan.
Meski YM menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang suap dan melunasi utang Rp90 juta, MKH menegaskan hal tersebut tidak dapat meringankan hukuman. Pembelaan YM ditolak mentah-mentah karena tidak ada fakta baru yang bisa membatalkan rekomendasi pemecatan dari Bawas MA.
"Terlapor terbukti sah melanggar pengaturan tentang berperilaku jujur dan menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.
Sidang putusan MKH ini dikawal oleh majelis gabungan yang terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY (Abhan, Setyawan, Anita Kadir), serta perwakilan Hakim Agung MA (Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar