Sampah Bekas Pasar Malam Menumpuk di Barru, Wajah Kota Jadi Kumuh
Menurutnya, pihak DLH sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan pengelola kegiatan agar segera melakukan pembersihan di lokasi tersebut.
“Kami sudah beberapa kali memberitahukan kepada pihak pengelola agar lahan tersebut segera dibersihkan. Namun sampai saat ini belum juga dibersihkan,” katanya.
Sementara itu, UPT Persampahan wilayah Alun-alun Barru, Muksing, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola terkait penanganan sampah. Namun, ia menegaskan sampah yang masih berada di dalam area kegiatan bukan menjadi tanggung jawab petugas persampahan pemerintah.
“Kalau sampahnya dimasukkan ke kantong dan diletakkan di badan jalan, kami angkut. Tapi kalau masih di dalam area lahan, itu bukan tanggung jawab kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengangkutan sampah di luar area kegiatan selama ini hanya dikenakan biaya sekitar Rp400 ribu per bulan.
“Karena itu bukan lahan pemerintah dan sifatnya komersial, jadi kalau sampahnya tidak dibawa keluar, itu bukan lagi tanggung jawab kami,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak pengelola kegiatan, Faizal, mengaku keterlambatan pembersihan terjadi karena panitia masih disibukkan dengan kegiatan internal lainnya.
“Sementara kami bersihkan ini, Pak. Karena kemarin teman-teman ada kegiatan, jadi baru sempat hari ini kami bersihkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Editor : Muhammad Nur