Kabur ke Morowali, Pencuri 864 Kerang Mutiara Senilai Rp199 Juta di Barru Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali bersama seorang rekannya yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan penyidik.
Lanjut Fadly, Mutiara hasil curian tersebut kemudian dijual kepada sejumlah penadah yang telah diproses hukum sebelumnya.
"Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka bersama rekannya memperoleh keuntungan dengan total transaksi mencapai sekitar Rp42,6 juta." Tambahnya.
Lebih jauh Fadly katakan, Selain pelaku mami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua butir mutiara sisa hasil penjualan, satu unit timbangan digital, serta bukti transfer transaksi hasil penjualan mutiara.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barru dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
"Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barru dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan tuntas," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan yang masih buron guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang masih buron." tutunya.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur