Mahasiswa di Makassar Dibacok Usai Kecelakaan, 2 Jari Nyaris Putus
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap wanita berinisial KI (39) usai membacok seorang mahasiswa berinisial MH (20) hingga dua jarinya hampir terputus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi penganiayaan itu dipicu kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban dan pelaku.
"Benar kejadiannya untuk perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan oleh perempuan KI. Yang bersangkutan telah kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Mataram kepada wartawan, pada Minggu (14/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, pada Selasa (2/6/2026). Aparat Polsek Biringkanaya yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sekitar Perumahan Citra Sudiang pada Selasa (9/6/2026).
Mataram mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau dapur.
"Setelah kami amankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti pisau dapur yang masih tersimpan di rumahnya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor menabrak pelaku yang sedang mengisi angin ban kendaraan. Usai kecelakaan, korban diduga hendak meninggalkan lokasi sehingga memicu emosi pelaku.
"Menurut keterangan tersangka, korban menabraknya saat sedang mengisi angin ban. Setelah itu korban diduga mau meninggalkan TKP sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," beber Mataram.
Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan pisau dapur. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian tubuhnya dan satu jarinya hampir terputus.
"Korban mengalami luka di bagian tangan, kepala, dan yang paling parah pada kedua jarinya. Satu hari hampir putus dan satu lainnya masih bisa diselamatkan," ungkap Mataram.
Sementara itu, pelaku juga mengalami luka pada kaki akibat insiden kecelakaan tersebut. Polisi menyebut kasus penganiayaan dan kecelarkaan lalu lintas kini ditangani secara terpisah.
"Kasus penganiayaan ditangani Polsek Biringkanaya, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas ditangani Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar karena korban sudah membuat laporan," pungkas Mataram.
Editor : Muhammad Nur