Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Plt Sekda Gowa Diperiksa Polisi, Dicecar 30 Pertanyaan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Kecantikan Resty Apriani Jadi Terdakwa, Putri Dakka Ungkap Tudingan DPO dan Penipu

Senin, 14 September 2026 | 21:10 WIB
  • author LeoMN
Dokter Kecantikan Resty Apriani Jadi Terdakwa, Putri Dakka Ungkap Tudingan DPO dan Penipu
Putri Dakka usai jalani sidang sebagai saksi pelapor di PN Makassar. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka dengan terdakwa salah satu doketr kecantikan bernama dr Resty Apriani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Wirdjono Prodjodikoro mulai sekitar pukul 15.30 WITA hingga 16.10 WITA. Dalam persidangan tersebut, Putri Dakka hadir sebagai saksi pelapor dan dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat dr Resty Apriani.

Usai persidangan, Putri mengatakan perkara tersebut bermula pada 17 Desember 2025. Ia mengaku melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah membatalkan pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang disebut milik pihak Resty.

Putri mengaku sebelumnya telah membayar Rp240 juta kepada pihak travel untuk pemberangkatan 80 jemaah. Namun, pembayaran tersebut dibatalkan setelah ia mengetahui biro perjalanan yang dimaksud dinilai tidak memiliki izin resmi.

“Memang saya membayar ke travel saudara Resti Rp240 juta untuk pemberangkatan jamaah saya 80 orang. Namun travelnya itu tidak memiliki izin resmi, sehingga saya membatalkan,” ujar Putri usai menjalani persidangan. Senin, (14/09/2026).

Menurut Putri, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul sejumlah narasi di media sosial Instagram yang menurutnya merugikan nama baiknya.

Ia mengaku dituding sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan penipu. Putri membantah tudingan tersebut dan mengatakan dirinya tidak pernah dinyatakan sebagai penipu berdasarkan putusan pengadilan maupun ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.

“Narasinya saya seorang DPO, narasinya saya seorang penipu. Sampai hari ini dari pengadilan manapun saya tidak pernah terpidana sebagai seorang penipu,” katanya.

Putri juga mengaku narasi tersebut telah beredar selama hampir satu tahun dan berdampak terhadap dirinya.

“Ini berlangsung bukan waktu yang singkat. Hampir setahun saya diframing sebagai seorang penipu,” ujarnya.

Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Nanti ada fitnah dan pencemaran ini, makanya kenapa saya menyelesaikan dengan cara cerdas untuk selesai di ranah hukum,” tutur Putri.

Putri berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia mengaku tidak meminta terdakwa dihukum maksimal.

“Harapan saya terdakwa dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya juga tidak minta untuk seberat-beratnya, namun mengikuti dari perbuatan dan ketentuan undang-undang yang berlaku kepada saudara terdakwa,” katanya.

 

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut