Lahan Pemda 15 Hektare di Manggala Diduga Dikuasai Oknum, Pemkot Makassar Siapkan Penertiban
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aset Pemerintah Kota Makassar seluas kurang lebih 15 hektare di kawasan Perumahan Pemda Antang, Kecamatan Manggala, diduga dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin oleh sejumlah pihak.
Di atas lahan yang berstatus fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut, ditemukan aktivitas perkebunan hingga bangunan yang berdiri tanpa dasar hukum yang jelas.
Lahan yang berada di Jalan Praja Raya itu merupakan aset resmi pemerintah daerah. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut diduga mengalami penguasaan secara ilegal oleh pihak tertentu.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan status lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Makassar yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
“Memang benar kawasan Perumahan Pemda tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Makassar yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah,” kata Izhar, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, selain memiliki sertifikat resmi, Pemkot Makassar juga telah memenangkan sengketa hukum terkait lahan tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar semakin memperkuat status hukum lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Dinas Pertanahan akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan aset dan berbagai aktivitas yang dilakukan tanpa izin pemerintah.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin pemerintah,” ujarnya.
Selain penertiban, pemerintah juga akan melakukan pengamanan fisik aset. Langkah tersebut meliputi pemasangan kembali papan penanda kepemilikan yang sebelumnya dilaporkan dirusak, penegasan batas-batas lahan, hingga pencocokan data administrasi dan peta bidang guna mencegah munculnya klaim baru.
Izhar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut. Sebab, lahan yang diperjualbelikan berpotensi merupakan aset pemerintah yang sewaktu-waktu dapat menjadi objek penertiban.
“Kami imbau masyarakat jika ada pihak atau oknum yang menawarkan lahan agar lebih teliti dan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke pemerintah setempat maupun Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh pihak menghormati status hukum aset daerah dan tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun penguasaan lahan tanpa izin resmi. Penertiban yang akan dilakukan disebut sebagai bagian dari upaya menjaga aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas.
Editor : Muhammad Nur