Polisi Periksa Ketua Kadin Gowa dalam Kasus Dugaan Pungli dan Gratifikasi PBG
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penerbitan PBG dan SLF.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp 1,86 miliar yang diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga perusahaan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, maupun menerima manfaat dari dugaan praktik pungli dalam proses perizinan tersebut.
Editor : Muhammad Nur