Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Minta Status ASN Dipulihkan Usai Dipecat Tidak Hormat
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran terus mencari keadilan setelah dipidana dalam kasus pungutan liar terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016/2017.
Yusran meminta pemulihan nama baik dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN pada tahun 2021 dapat ditinjau ulang.
Hal ini terungkap setelah Yusran mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat pada Kamis, (25/06/2026).
Direktur Utama LBH Anak Rakyat, Karnawan mengungkapkan bahwa Muhammad Yusran berkonsultasi hukum ke lembaganya pada 8 Mei 2026 untuk meminta pendampingan atas persoalan hukum yang telah berdampak pada karier dan kehidupan pribadinya.
Menurut Karnawan, kasus tersebut bermula saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di SMAN 5 Makassar. Saat itu sekolah menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar yang turut dihadiri Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah.
"Sehubungan dengan penambahan siswa tersebut, sejumlah orang tua memberikan sumbangan secara sukarela untuk mendukung perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Dana yang terkumpul sekitar Rp400 juta dan digunakan untuk pengadaan berbagai fasilitas pendidikan," kata Karnawan di Kantor LBH Anak Rakyat pada Kamis, (25/06/2026).
Kurniawan menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk pembelian AC, meja dan kursi siswa, kursi smart class, lemari loker, perangkat iPad untuk pembelajaran, proyektor Wi-Fi hingga pembangunan kantin sekolah.
Namun persoalan muncul setelah adanya laporan dugaan pungli yang diajukan oleh Herman Hafid Nassa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa. Laporan itu kemudian berlanjut hingga proses penyidikan dan persidangan.
"Laporan tersebut awalnya ditolak Polsek Makassar karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Namun, pada Januari 2017 perkara tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya meEks Kepsek SMAN 5 Makassar Ajukan Pemulihan Hak ASNmasuki tahap penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan," jelasnya.
Divonis Bersalah
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Muhammad Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dikategorikan sebagai korupsi. Ia menjalani hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Atas kasus tersebut ia dinyatakan (Bersalah) dan resmi ditahan dalam bui selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, kurniawan mengungkapkan jika Yusran turut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karnawan menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian publik karena menyangkut hak-hak seorang pendidik yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
"Tentu hal ini menjadi ironi oleh sebab seakan pemangku kuasa tak lagi punya hati Nurani. Tak lagi punya pertimbangan lain kepada kaum pendidik, dan tak lagi memiliki rasa ibah terhadap pendidik yang mana telah berpuluh tahun mengabdi kepada negara," ungkapnya.
Olehnya itu, ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan atensi pengawalan untuk memastikan hak-hak bagi Muhammad Yusran tanpa dikurangi sedikitpun.
"Kami mengajak seluruh stakeholder, organisasi profesi guru, pemerhati HAM, praktisi hukum, NGO, pemerintah, lembaga negara hingga kalangan mahasiswa dapat ikut mengawal kasus ini agar pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Dr. Muhammad Yusran dapat ditinjau kembali," harapnya.
Surat Terbuka untuk Presiden
Di tengah upaya mencari keadilan, Muhammad Yusran juga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, serta masyarakat Indonesia.
Dalam surat tersebut, Yusran mengaku selama sembilan tahun memilih diam dan menempuh jalur hukum yang tersedia. Namun, ia menilai keadilan yang diharapkannya belum terwujud.
"Saya adalah seorang pendidik, mantan kepala sekolah yang telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji," ungkap Yusran saat membacakan suratnya. .
Yusran menegaskan bahwa dana sumbangan sekitar Rp400 juta yang terkumpul saat itu telah digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah dan tidak ada yang dipakai untuk memperkaya diri.
Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan terkait penggunaan dana Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, uang tersebut justru disita secara utuh oleh penyidik dan kemudian diperintahkan pengadilan untuk dikembalikan kepada sekolah.
Melalui surat terbuka tersebut, Yusran meminta adanya pemulihan nama baik dan peninjauan terhadap dampak hukum yang masih melekat padanya hingga saat ini.
"Saya tidak ingin ada guru lain di Indonesia yang takut membangun sekolahnya hanya karena bayang-bayang kriminalisasi. Keadilan harus tegak," tulisnya.
Editor : Muhammad Nur