Sopir di Gowa Diringkus Polisi Usai Gasak Motor yang Kuncinya Masih Terpasang
GOWA, iNewsCelebes.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pria berinisial AN (40) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap pada Selasa (23/6/2026) lalu setelah menjadi target penyelidikan polisi atas sejumlah laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari tiga laporan polisi, salah satunya kasus pencurian sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Jalan Tumanurung, Sungguminasa, pada 8 Juni 2026.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Pandang-Pandang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Ipda Aditya kepada wartawan, Selasa, (06/07/2026).
Menurut Aditya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dan satu unit Honda Scoopy berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Aditya.
Sebelumnya, Kasus yang menjerat pelaku bermula ketika korban, Fausiah (28), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di depan sebuah toko makanan di Jalan Tumanurung.
Saat itu korban masuk ke dalam toko untuk mengambil pesanan, namun meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih terpasang pada kontak.
"Beberapa saat kemudian korban kembali ke lokasi parkir, tetapi kendaraannya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," jelas Aditya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Gowa.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Muhammad Nur